Rekening, Cek dan Bilyet Giro - Kas dan Pengendalian - (2)

Apa manfaat dari penggunaan rekening bank?

Sebagian besar dari kita hampir dapat dipastikan sudah tidak asing dengan rekening bank. Penggunaan rekening bank sangat efektif terutama dalam menunjang pengendalian atas kas. Perusahaan dapat mengamankan kas nya dengan cara menyimpannya di bank. Selain itu, seringkali perusahaan memanfaatkan cek atau transfer uang lewat rekening bank untuk melakukan pembayaran kas.
Pemanfaatan rekening bank dapat mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa kesana kemari, sekaligus memperkecil risiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Di samping itu, dengan rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank; transaksi dicatat oleh perusahaan dan juga sekaligus bank. Hubungan yang ada antara deposan (depositor) dengan bank (depository) adalah hubungan timbal balik. Setiap kali deposan menyetor uang ke bank maka hal ini merupakan kewajiban bagi bank, sebaliknya jika deposan melakukan penarikan uang maka hal ini akan mengurangi kewajiban bank. Jumlah saldo uang kas deposan yang ada di bank secara terus menerus harus dicocokkan antara menurut catatan perusahaan dengan catatan bank.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek adalah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh deposan (khusus rekening giro), yang  meminta bank untuk membayarkan sejumlah uang ke individu atau entitas tertentu. Ada tiga pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sampai pencairan cek, yaitu pembuat atau penarik cek, bank, dan penerima cek. Pembuat atau penarik cek adalah orang yang menandatangani atau menerbitkan cek dan meminta bank untuk melakukan pembayaran. Bank adalah pihak dimana cek tersebut ditarik. Sedangkan penerima cek adalah pihak dimana cek tersebut terhutang atau pihak dimana pembayaran ditujukan. Cek haruslah bernomor urut tercetak, sehingga cek-cek tersebut tetap dapat dengan mudah ditelusuri baik oleh pembuat cek maupun bank. 

Bilyet giro mirip dengan cek, bedanya adalah kalau cek dapat dicairkan oleh si penerima cek pada saat waktu yang tidak ditentukan (kapan saja), sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh temponya atau sesuai waktu yang telah ditentukan.

Link-link terkait:
    ~di adopsi dari 225 soal jawab akuntansi dasari~

    No comments:

    Post a Comment